Kinerja OJK Diragukan Setelah Lakukan Pungutan Iuran
InfoGaya - Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan kebijakan pungutan iuran terhadap industri jasa keuangan, baik perbankan ataupun pasar modal menuai resistensi dari pelaku pasar. Alasannya, dengan fungsinya sebagai pengawas akan rentan terjadi konflik kepentingan karena pengawas menerima uang dari pihak yang diawasinya.
Label: aaa sekuritas, anggota bursa, conflic interest, fungsi ojk, indepedensi ojk, industri keuangan, jasa keuangan, keuangan, kinerja ojk, ojk, pasar modal, pelaku pasar, perbankan, pungutan iuran

