<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d9196944298295363353\x26blogName\x3dInfoGaya+Today\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://gaya-ig.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3din\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://gaya-ig.blogspot.com/\x26vt\x3d-7910433479718789728', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Kamis, 13 Maret 2014

Kinerja OJK Diragukan Setelah Lakukan Pungutan Iuran

InfoGaya - Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan kebijakan pungutan iuran terhadap industri jasa keuangan, baik perbankan ataupun pasar modal menuai resistensi dari pelaku pasar. Alasannya, dengan fungsinya sebagai pengawas akan rentan terjadi konflik kepentingan karena pengawas menerima uang dari pihak yang diawasinya.

Direktur PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas mengatakan, indepedensi OJK sebagai pengawas industri keuangan diragukan karena menerima iuran dari pelaku pasar yang dikhawatirkan bakal terjadi konflik kepentingan, juga bisa dipertanyakan indepensinya, karena OJK sangat powerfull. Dari mulai mereka kasih izin pengawasan dan sebagainya.

Apabila ada anggota bursa (AB) yang memberikan pungutan yang sangat besar tapi kebetulan AB yang bersangkutan mempunyai masalah. OJK terima uang dari Jasa Keuangan. Apakah OJK berani tindak tegas AB tersebut atau bahkan cabut lisensinya. Bisa demikian dari conflic interest yang muncul.

Sebelumnya, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan mengenai manfaat dan tujuan pungutan ini diberlakukan untuk membuat sektor keuangan dalam negeri lebih tertata dengan baik. Dengan adanya pekerjaan OJK yang maksimal dalam pengaturan pengawasan itu dampaknya ke perekonomian kita semakin besar atau sektor keuangan semakin besar sehingga pelaku industri mendapat manfaat dalam sektor jasa keuangan dan pihak-pihak lain yang kemudian manfaatnya ada.

Dalam ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan desebutkan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Adapun, beban 0,045% baru akan diberlakukan penuh pada 2016, dan untuk saat ini sebesar 0,03%.

Sementara, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045% dari total dana kelolaan.

Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta. Selain itu, untuk emiten akan dikenakan 0,03% dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.

Label: , , , , , , , , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda