<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d9196944298295363353\x26blogName\x3dInfoGaya+Today\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://gaya-ig.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3din\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://gaya-ig.blogspot.com/\x26vt\x3d-7910433479718789728', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Rabu, 11 Juni 2014

APPBI Menolak Penerapan "Tarif Adjustment" Tenaga Listrik

InfoGaya Jakarta, 11 Juni 2014 - Selama kurun waktu 2013 telah ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan B-3/TM diatas 200kVa dengan rincisan sbb:
  • Januari 2013 - naik sebesar 10% dari tarif lama
  • April 2013 - naik sebesar 5,11% dari tarif yang berlaku
  • Juli 2013 - naik sebesar 5,41% dari tarif yang berlaku
  • Oktober 2013 - naik sebesar 4,62% dari tarif yang berlaku
Berdasarkan kenaikan tersebut diatas maka jumlah total kenaikan TDL mencapai 27,5% terhadap TDL yang berlaku sebelum 2013.

Belum usai dari keterkejutan para pelanggan yaitu antara lain para pengusaha pusat belanja atau pelanggan B-3/TM diatas 200 kVa, kami dikejutkan lagi dengan adanya kenaikan TDL yaitu paa pembayaran pemakaian listrik bulan Mei 2014 sebesar 13.13%.

Walaupun sebelumnya telah ada pemberitaan dan sosialisasi tentang kenaikan tarif dasar listrik yang hanya diberlakukan untuk golongan I-3 khusus perusahaan Tbk dan golongan I-4 serta golongan B-3/TM yang dikatakan sudah mencapai harga keekonomian "hanya" akan diberlakukan 'tarif adjustment' (penyesuaian tarif), yang akan berubah setiap bulannya yang bisa naik atau turun, namun kenyataannya naik sebesar 13,13% itupun pada bulan Mei 2013.

Penyesuaian tarif adjustment tersebut adalah berdasarkan pada parameter:
a. Nilai tukar rupiah terhadap US dollar (kurs)
b. Harga minyak Indonesia (ICP)
c. Inflasi

Namun dalam rumus tariff adjustment dimana PLN menetapkan besaran koefisien K tahun 2014 dengan menerbitkan edaran direksi PLN nomor 0155.E/DIR/2014 tanggal 30 April 2014, dimana sosialisasinya tidak menjelaskan dasar perhitungan koefisien K tersebut.

PLN menyatakan bahwa Biaya Pokok Penyediaan (BPP) di tahun 2014 tidak dapat dijamin dengan angka tetap. Hal ini kami sesalkan karena dengan demikian tidak ada "kepastian berusaha" disebabkan karena harga dapat naik/turun sewaktu-waktu. PLN juga memberikan statement bahwa setiap bulan akan dilakukan penyesuaian tarif dasar listri untuk golongan R-3/TR, P-1/TR, B-2/TR, dan B-3/TM.

"Kenaikan TDL ini akan berimbas ke semua biaya operasional terutama selaku pengelola pusat perbelanjaan (Trade Center dan Mall), dikarenakan listrik adalah sebagai komponen utama dalam sistem operasional. Efek kenaikan TDL ini akan membuat para penyewa/tenant bisa menurunkan kualitas produk yang dijual dikarenakan biaya operasional yang terlalu tinggi. Produk lokal yang dijual di pusat belanja yang sudah mengalami kenaikan harga didalam proses produksinya dikarenakan kenaikan TDL I-3/I-4 ditambah lagi dengan kenaikan biaya pada pusat belanja akan mengakibatkan efek domino sehingga produk lokal mengalami kenaikan harga yang signifikan dan akan menjadi beban bagi konsumen, sehingga daya saing produk lokal pun akan mengalami hambatan", ungkap Handaka Santosa selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (DPP APPBI).

Lebih lanjut Handaka menjelaskan "Mengaitkan penyesuaian tarif dasar listrik berdasarkan inflasi merupakan hal yang tidak tepat karena kenaikan kenaikan TDL akan menyebabkan kenaikan inflasi, sedangkan inflasi merupakan faktor penentu untuk menentukan TDL. Ini merupakan "lingkaran setan" yang tidak ada habisnya. Apalagi inflasi terdiri dari banyak unsur yang menjadi kompenennya, seperti emas, kebutuhan bahan pokok (daging hingga telu ayam), sukubunga bank, ekspor-impor, dan tidak pro-UKM.

Keluhan sebetulnya juga datang dari para pengusaha UKM yang menempati hampir 95% dari area yang ada di Trade Center karena mereka terpaksa membayar listrik dari tarif B-3 dan penyesuaian tarifya. Kebijaksanaan ESDM ini terlalu gegabah dan tidak pro-UKM.

Oleh karenanya sebagai pelaku usaha melalui Asosiasi (APPBI) kami mengusulkan:
  1. PLN agar menerapkan TDL yang fix (tetap) guna mendukung kepastian berusaha karena bisnis/retailer perlu kepastian dan akan sangat menyulitkan bagi retailer yang ada di mal karena tarif listrik yang tidak pasti.
  2. PLN menggunakan tarif yang sudah ditetapkan pada bulan Oktober 2013 (tanpa tariff adjustmen/penyesuaian tariff)
  3. PLN segera membenahi sumber daya manusianya untuk peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen & investasi infrastruktur yang efisien/handal sehingga didapat harga TDL yang benar-benar wajar/reasonable.
  4. PLN menggunakan tolok ukur/referensi harga TDL di negara-negara tetangga (mis: Malaysia dari www.tnb.my sebesar 0.365 RM/kWh atau sebesar Rp1.314,-) mengingat persaingan yang semakin ketat dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asia 2015.
Profil DPP APPBI
Depan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (DPP APPBI), adalah organisasi non-profit yang beranggotakan pengelola pusat-pusat perbelanjaan dan professional di bidang pusat perbelanjaan di Indonesia.

Pusat perbelanjaan adalah mitra kerja dalam mensukseskan pembangunan di bidang perdagangan dan pariwisata. Selain sebagai sarana belanja dan rekreasi, pusat perbelanjaan berperandalam penyediaan sarana distribusi, perdagangan eceran, penyediaan lapangan kerja, pemasukan pajak bagi pemerintah, serta menjadi sarana bagi wisatawan untuk menemukan wadah apresiasi budaya setempat. Dengan demikian dibutuhkan sebuah organisasi yang mewakili bidang ini secara keseluruhan dan terorganisir dengan baik.

DPP APPBI didirikan sejak September 1998, ditujukan menjadi wadah untuk membina pengelola pusat-pusat belanja Indonesia, sehingga terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik diantara anggota serta meningkatkan jalinan kerjasama dengan pemerintah dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan pusat perbelanjaan.

Anggota DPP APPBI saat ini berjumlah lebih dari 250 mal/pusat perbelanja/trade center yang terdiri dari 8 Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yaitu DPD DKI Jakarta, DPD Jawa Barat, DPD Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta, DPD Jawa Timur, DPD Sumatera Utara. DPD Banten, DPD Pekanbaru, dan DPD Kalimantan Timur, serta 1 Dewan Perwakilan Cabang (DPC), yaitu DPC Bekasi. Kedepannya DPP APPBI juga akan ada di Bali, Sulawesi, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

Label: , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda